ibnuabbasklaten.com- Yayasan Ibnu Abbas Klaten melalui Bidang Dakwah dan Kerjasama Antar Lembaga menerima kunjungan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Klaten dalam rangka verifikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Ibnu Abbas Klaten pada Rabu (26/02/2025).
Bertempat di Kantor KBIHU Ibnu Abbas Klaten, kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan oleh Bidang Dakwah terkait evaluasi dan peninjauan izin operasional KBIHU.
Kepala Bidang Dakwah dan Kerjasama Antar Lembaga, Ustadz Bambang Yunaidi SE, dalam wawancaranya menyampaikan bahwa tujuan utama dari verifikasi ini adalah memastikan kesesuaian antara data yang telah diajukan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Alhamdulillah hari ini kedatangan tim dari Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Klaten. Adapun tujuan dari verifikasi ini adalah untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, apakah data yang telah disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Ustadz Bambang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses verifikasi berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti. Dalam pemeriksaan ini, terdapat dua aspek utama yang menjadi perhatian yaitu kondisi fisik dan kelengkapan berkas administrasi.
“Secara fisik KBIHU Ibnu Abbas Klaten telah memiliki kantor, tempat manasik, serta alat-alat peraga untuk praktik haji. Sementara dari sisi administrasi kelengkapan dokumen seperti susunan pengurus KBIHU, sertifikat tanah, serta data jamaah juga sudah tersedia,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari verifikasi ini Kemenag Klaten memberikan beberapa rekomendasi agar KBIHU Ibnu Abbas semakin baik dalam menjalankan fungsinya. Beberapa hal yang disarankan antara lain agar KBIHU memiliki kantor yang lebih representatif, memasang papan nama KBIHU, menempelkan susunan pengurus di kantor, serta menampilkan dokumentasi kegiatan yang telah dilakukan.
Dengan adanya verifikasi ini diharapkan KBIHU Ibnu Abbas Klaten dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan bimbingannya bagi calon jamaah haji dan umrah, serta memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.