Assalamu’alaikum wr. wb.
Ba’da tahmid dan shalawat. Berkaitan dengan:
1. Surat Keputusan Direktur PPTQ Ibnu Abbas Klaten No. 233/SK/PPTQ.IA/Dir/i/IX-I/2020-1442 terkait Dana Daftar Ulang Penerimaan Santri Baru Tahun 2021/2022.
2. Pergantian buku pegangan santri untuk meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Arab dan Diniyah yang berpengengaruh besaran Dana Penunjang Pendidikan (DPP) sebesar Rp 1.300.000
Untuk itu, Kami Meralat publikasi yang telah beredar sebelumnya. Adapun besaran Dana Penunjang Pendidikan (DPP) yang Kami tetapkan adalah :
1. SMAIT
– Dana Penunjang Pendidikan Rp. 20.800.000
2. SMPIT
– Dana Penunjang Pendidikan Rp. 20.300.000
3. KMI
– Dana Penunjang Pendidikan Rp. 20.300.000
Sementara itu untuk Dana Rutin Bulanan (Syahriyah) sama seperti semula yakni:
1. SMAIT
– Dana Rutin Bulanan (Syahriyah) Rp. 1.600.000
2. SMPIT
– Dana Rutin Bulanan (Syahriyah) Rp. 1.500.000
3. KMI
– Dana Rutin Bulanan (Syahriyah) Rp. 1.500.000
Demikian Ralat Pembiayaan Santri Baru. Semoga menjadikan maklum.
Waalaikum salam wr. wb.
Info selengkapnya bisa unduh pamflet (SMPIT/SMAIT/KMI) di link: atau menghubungi melalui WhatsApp: 0812-2673-0373.