G
N
I
D
A
O
L

Kunjungi PPTQ Ibnu Abbas, ICRC Kenalkan HHI ke Santri

Klaten–The International Committee of the Red Cross (ICRC) atau Komite Internasional Palang Merah mengunjungi PPTQ Ibnu Abbas Klaten untuk mengenalkan tentang organisasinya dan hukum humaniter internasional, Selasa, (26/11/2019).

Rombongan dipimpin oleh Koordinator Regional Bidang Kemanusiaan ICRC, Charlie Dorman-O’Gowan. Ia bersama empat anggota IRCR Indonesia diterima langsung oleh Wakil Direktur PPTQ Ibnu Abbas Klaten, Ustaz Ali Ghurfon SIP, dan Sekretaris PPTQ Ibnu Abbas Klaten, Ustaz Umarulfaruq Abubakar Lc MHI.

Di hadapan para santri SMAIT Ibnu Abbas Putri, Charlie mengenalkan tentang ICRC dan misinya dalam mensosialisasikan Hukum Humaniter Internasional (HHI). Pria kelahiran asli Irlandia ini, mengatakan sebelumnya pernah bertugas di Afganistan selama 3 tahun.

“Saya di sana mengunjungi orang-orang yang ditahan karena melawan pemerintah. Yang dilakukan ICRC  ialah memahami situasinya,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, setelah memahami situasi di sana, maka salah satu yang dilakukan ICRC memberitahu orang-orang tentang hukum internasional. Charlie menjelaskan hukum ini berbicara tentang pengaturan perang, yakni orang-orang bersenjata tidak boleh membunuh semua orang (ada batasan), misalnya warga sipil khususnya anak-anak dan perempuan. Untuk itu, imbuh dia, militer-militer yang ikut berperang dan terluka juga menjadi bagian oran-orang yang dilindungi dalam HHI.

“Kalau pasukan perangnya ada yang perempuan dengan jelas membawa senjata maka tidak menjadi bagian yang dilindungi dalam HHI,” tegasnya.

Pada sesi tanya jawab, santri SMAIT Ibnu Abbas Shiofiana Khoirunnisa, menanyakan, ketika yang dilindungi ini tertembak apa yang diberlakukan bagi pelakunya dalam HHI tersebut?

Charlie menjelaskan, bahwa yang dilakukan ICRC pertama menanyakan apa yang terjadi dan mencari tahu pelakunya. Setelah pelakunya diketahui, ICRC mengingatkan pelaku tersebut agar tidak melakukan hal yang sama.

“Yang tadi job ICRC, namun ada sistem lain yakni pengadilan kejahatan internasional yang akan menyelidiki dan menyidang para terduga penembak orang-orang yang dilindungi tersebut,” jelasnya.

Charlie menambahkan apa yang dilakukan ICRC tersebut tidak selalu berhasil. Menurutnya inilah kemudian peran ICRC sangat penting (melakukan penyadaran) melalui grassroot (akar rumput) ketika hukum-hukum tidak bisa ditegakkan.

Untuk diketahui, dilansir dari situs https://blogs.icrc.org, ICRC mulai bekerja di Indonesia sejak tahun 1942 ketika Jepang menduduki Indonesia. Usai kemerdekaan, ICRC terus hadir untuk memberikan bantuan kemanusiaan, termasuk obat-obatan melalui PMI. Keberadaan ICRC dipermanenkan oleh Pemerintah Indonesia tahun 1979. Kegiatan ICRC dititikberatkan pada promosi Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan pengembangan kapasitas PMI di Indonesia dan CVTL di Timor Leste.[Riki Purnomo]

Foto bersama pengurus ICRC Indonesia dengan pengurus PPTQ Ibnu Abbas Klaten.
Pemberian kenang-kenangan dari ICRC untuk PPTQ Ibnu Abbas Klaten.
Pemberian kenang-kenangan dari PPTQ Ibnu Abbas Klaten untuk ICRC.
santri SMAIT Ibnu Abbas Shiofiana Khoirunnisa, mengajukan pertanyaan ke Mr. Charlie dari ICRC.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *